Bila umumnya pernikahan disahkan KUA, lain halnya dengan sistem pernikahan mereka ini. Namun resmi suami istri lho!
photo : dokumen pribadi/ahmad nurcholish
31K
SHARES
Brilio. net - Pernikahan lain agama senantiasa saja jadi perbincangan panjang di banyak kelompok. Namun sebenarnya, banyak juga pasangan yang telah menyelenggarakan pernikahan, walau keduanya mempunyai ketidaksamaan pandangan. Tetapi tidak sedikit yang meyakini hal itu sebagai satu bentuk keharmonisan serta bentuk dari ketidaksamaan dipersatukan untuk kebersamaan.
Salah satu cerita pernikahan lain agama yang juga cukup menarik yaitu pasangan yang lakukan pernikahan pada Sabtu 7 Januari 2016 ini di Gereja Brayat Minulya, Yogyakarta.
Ahmad Nurcholish, Ketua Pendidikan Kebhinnekaan serta Perdamaian di Indonesian Conference on Religion and Peace (IRCP) yang mengakadkan kedia mempelai ini, menjelaskan selesai akad nikah yang dilakukan dengan cara Islam ke-2 mempelai ini dapat mendatangi gereja untuk ikuti pemberkatan pernikahan.
Pada brilio. net, Selasa (10/1), Ahmad Nurcholish menjelaskan kalau pernikahan dua agama yang tidak sama ini yaitu bentuk dari pluralitas lintas agama. Ia menerangkan setidak ada tiga segi yang mendasarinya untuk menikahkan mempelai yang tidak sama agama meskipun.
" Pertama yaitu dari kemanusiaan, kenyataan sosial yang ada sekarang ini banyak pasangan yang sama-sama tulus menyukai walau tidak sama kepercayaan. Ke-2 dari segi agama berdasar pada penelitian yang dilakukan IRCP berbarengan Komnsham, pernikahan lain agama yaitu hal yang begitu bisa saja. Lalu dengan cara konstitusi, negara tidak melarang dilakukannya pernikahan lain agama, " kata Ahmad Nurcholish saat dihubungi lewat telephone.
Lalu bagaimana dengan pengurusannya di Kantor Masalah Agama (KUA)?
Alumni Manajemen Pendidikan Islam di Kampus Muhammadiyah Jakarta ini menerangkan, KUA memanglah tak terima pasangan yang menikah lain agama. Sebab KUA merujuk pada basic gabungan hukum Islam serta fatwa agama dari MUI.
photo : dokumen pribadi/ahmad nurcholish
Ada juga untuk leglitas pernikahan lain agama, Nurcholish menerangkan hal itu tetaplah dapat dilakukan di Dinas Kependudukan serta Cacatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
" Legalitas pasangan yang menikah lain agama dapat didapat Disdukcapil, karena yang butuh digaris bawahi yaitu pernikahan itu pengesahannya diperoleh dari agamawan semasing mempelai. Sedang negara melalui Disdukcapil harus mencatatnya selesai mempelai telah memperoleh pengesahan dari agamawan semasing mempelai, " tutur Nurcholish.
Ia mengerti ketidaksamaan pandangan dari pernikahan lain agama, masihlah terjadi di masyarakat Indonesia, tetapi baginya hal itu adalah sisi yang wajar dari pluralitas lintas agama.
Hal itu tidaklah permasalahan bila dalam ketidaksamaan itu ada rasa untuk sama-sama menghormati. Karena pernikahan sejatinya adalah sisi dari hak asasi manusia yang ditanggung oleh undang-undang, hingga tak bisa ada pemaksaan kehendak serta lebih menjunjung tinggi saling menghormati.