Heboh! Beredar Surat Yayasan Kristen yang Mencantumkan Nama Said Aqil Siradj sebagai Pembina

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj tercatat sebagai Pembina Yayasan Tubuh Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat Badung (BPSMK JB) dalam satu surat yang mengedar luas di sosial media Facebook, Twiter hingga WA. 

Hingga info ini di turunkan, belum ada info resmi dari pihak Said Aqil tentang mengedarnya surat itu. 

Nama Said Aqil itu terdaftar dalam surat yang diantar oleh BPSMK JB pada Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung, di Jl. Soekarno Hatta No. 586 Bandung. Surat ini tertanggal 6 Desember 2016 serta di tandatangani oleh tiga orang pengurus. 

Mereka yaitu Toto Lukito Sairoen sebagai Ketua, Soekendari Mulyadi sebagai Sekretaris serta Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirodj, MA sebagai pembinannya. 

Tersebut isi komplit surat BPSMK JB yang diantar pada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung yang didapat Publik-News. com, Kamis (15/12/2016) serta ditulis Voa-Islam. com. 

No : 012/BPSMK-JB/XII/2016 
Lampiran : 1 (satu) bundel 

Tentang : Permintaan penertiban kembali d/h Sertifikat Hak Gunan bangunan No. 30 Kelurahan Lebak Siliwangi surat ukur tanggal 02/09/2010 No. 00004/2010 Luas 19. 640 M2 tanggal 3 September 2010 Pada Yayasan Tubuh Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMKJB) berkedudukan di Bandung. 

Pada Yang Terhormat, 
Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung 
Jl. Soekarno Hatta No. 586 Bandung 

Dengan hormat, 
Perkenankan kami, Soekendra Mulyadi, Toto Lukito Sairoen serta Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA dengan cara berturut dalam kedudukan sebagai ketua, sekretaris serta dewan pembina yayasan Tubuh Perguruan Sekolah Menengah Kristen (BPSMK JB) yang berkedudukan hukum di Jalan Ir. H. Juanda Nomer. 

93 Bandung, dengan adanya ini akan ajukan permintaan penertiban (kembali) sertifikat hak manfaat bangunan tanah Jl. Ir. Juanda 93 Bandung atas nama Yayasan Tubuh Perguruan Sekolah Menengah Kriten Jawa Barat (BPSMK JB). Setelah itu dimaksud pemohon. 

Kalau permintaan ini diserahkan atas basic dan argumen seperti berikut : 
  
1. Kalau tanah serta bangunan yang terdapat di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung itu didapat pemohon dari pelepasan hak atas aset sisa punya asing sesuai sama surat Menteri Keuangan cq Pgs Direktur Jenderal Biaya No : S-6712/MK :/2003 Tanggal 19 Desember 2003 ; 

2. Kalau berkaitan dengan pelepasan hak atas aset sisa punya asing di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung itu, Menteri Keuangan RI sudah menyatakan serta mengaku kalau aset sisa punya asing yang terdapat di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung (dh. Jl. Dago No 81) Bandung sudah berpindah kepemilikannya pada Yayasan BPSMK JB dengan pembayaran duit kompensasi pada negara sebesar. 

Surat permintaan penerbitan kembali HGB atas nama BPSMK JB 237/pdt/2003/PT. Bdg. serta/atau putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 472/Pdt. G/2011/PN JKT Pst. 

Kalau mengingat permintaan ini diserahkan atas basic dan alasan yang benar dan bukti-bukti yang cukup menurut hukum, jadi dengan semua hormat mohon bisa untuk di terima serta dikabulkan sebagai mana harusnya. 

Demikian, terima kasih. 
Hormat Kami 
Pengurus Yayasan BPSMK JB 

Soekendari Mulyadi (Sekretaris Yayasan BPSMK JB) 
Toto Lukito Sairoen (Ketua Yayasan BPSMK JB) 
Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirodj, MA (Pembinan Yayasan BPSMK JB).

Subscribe to receive free email updates: