INI HUKUMNYA, JIKA SUAMI MENGH!SAP AIR SU.SU ISTRI,, BOLEH ATAU TIDAK?? (BERIKUT PENJELASANNYA)

Bolehkah seseorang suami me.ngi.sap air su.su dari istrinya ketika ber.cum.bu sebelumnya lakukan jalinan s3ksu4l? Bagaimana hukumnya? 

suami-meminum-air-su.su-istri 
Jawaban : 

Seperti yang sudah masyhur di ketahui, salah satu “muqaddimah” waktu akan lakukan jalinan in.tim yaitu seseorang suami “bermain-main” dengan pa.yu.da.ra istrinya. Pada titik ini, ada sensor-sensor yang bisa menolong sang istri dalam meningkatkan gai.rah.nya. 

Nah, lalu, bagaimana bila istri dalam saat menyusui anak, serta air su.su itu terminum atau diminum dengan berniat oleh suami waktu tengah ber.cum.bu dengannya? 

Jadi kita katakan di sini, air su.su itu tidak berpengaruh terhadap menjadi mahram atau tidaknya walau diminum sejumlah apa pun oleh sang suami. Tak ada pengaruhnya kalau suami akan berstatus anak untuk sang istri. 

Dalam permasalahan pemberian ASI ini, seorang bisa jadi mahram jika masih tetap dalam saat penyusuan atau 2 th. pertama sebelumnya disapih. Seperti firman Allah yang berarti : 

“Dan beberapa ibu sebaiknya menyusui anak-anaknya selama dua th. penuh, yakni untuk mereka yang menginginkan menyempurnakan penyusuan. ” (QS. Al-Baqarah : 233) 

Demikian pula hukum menyusui anak-anak untuk jadikan mahram di waktu umur mereka lebih dari umur penyusuan (lebih dari 2 th.), jadi hal ini tidak bisa menjadikan anak itu sebagai mahram. 

Wallahu A’lam.

Subscribe to receive free email updates: