# Naik Haji Dulu Atau Beli Mobil Ya? Ini Jawaban Nya..Mohon Baca Dan Share!!

# Naik Haji Dahulu Atau Beli Mobil Ya? 
-Anjuran supaya bersegera haji serta tidak harus menanti tua dan kaya sekali 
-Sebaiknya mendahulukan haji dari pada kebutuhan tersier 
-Jika belum dapat haji, jadi kerjakan umrah, karena umrah juga harus sekali seumur hidup, semoga dengan umrah dulu dimudahkan haji 
-Ada ancaman bila berniat tunda haji walau sebenarnya mampu 

Beribadah haji memanglah “untung-untungan” kata orang. Ada yang miliki duit namun tak ada saat buat naik haji (mengantri haji, umpamanya) , ada yang miliki saat namun tidak miliki duit untuk naik haji. Jadi ada yang nampaknya tidak miliki duit dan tak miliki saat, mendadak ingin naik haji tahun ini. 

Ya memanglah haji, yaitu anugrah dari Allah, setiap hamba-Nya yang berjiwa hanif tentu menginginkan bersimpuh di dekat ka’bah serta rasakan lezatnya melaksanakan ibadah dan bermunajat pada Allah. InsyaAllah kita dapat segera menyusul. Amin. 

Yang menjadi sorotan yaitu orang yang telah miliki duit serta tercukupi kemampuan haji, walau demikian menahan-nahan naik haji, ia jadi lebih pilih penuhi kebutuhan tersier atau keperluan sekunder yang tidaklah terlalu menekan. Umpamanya mobil, bila ini keperluan primer, umpamanya kebutuhan mobil di kota-kota besar dengan anak yang banyak. Jadi tidak kenapa di dahulukan, walau demikian bila cuma keperluan tersier, jadi semestinya beribadah haji di dahulukan dalam pengalokasian harta. Bahkan juga ada ancaman untuk mereka yang berniat menunda-nunda haji. 



Keharusan haji dan umrah sekali seumur hidup 

Allah Ta’ala berfirman, 

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ ال�'بَي�'تِ مَنِ اس�'تَطَاعَ إِلَي�'هِ سَبِيلًا وَمَن�' كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ال�'عَالَمِينَ 

“Mengerjakan haji yaitu keharusan manusia pada Allah, yaitu (untuk) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah ; Barangsiapa memungkiri (keharusan haji), jadi sebenarnya Allah Maha Kaya (tak membutuhkan suatu hal) dari semesta alam”. (Ali Imran : 97) 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata : 

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور 

“Ini yaitu ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur) ulama”1 

Ibnu Al-Mundzir menyampaikan kalau ini yaitu ijma’, beliau berkata, 

وأجمعوا أن على المرء في عمره حجة واحدة : حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به 

“Para ulama sudah setuju kalau harus untuk seseorang muslim untuk menunaikan beribadah haji sekali seumur hidup, yaitu (dimaksud) haji Islam kecuali dia bernadzar, jadi harus baginya menunaikan haji nadzrnya”. 2 

Demikian pula perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda, 


أَيُّهَا النَّاسُ قَد�' فَرَضَ اللَّهُ عَلَي�'كُمُ ال�'حَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَو�' قُل�'تُ نَعَم�' لَوَجَبَت�' وَلَمَا اس�'تَطَع�'تُم�' – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَك�'تُكُم�' فَإِنَّمَا هَلَكَ مَن�' كَانَ قَب�'لَكُم�' بِكَث�'رَةِ سُؤَالِهِم�' وَاخ�'تِلاَفِهِم�' عَلَى أَن�'بِيَائِهِم�' فَإِذَا أَمَر�'تُكُم�' بِشَى�'ءٍ فَأ�'تُوا مِن�'هُ مَا اس�'تَطَع�'تُم�' وَإِذَا نَهَي�'تُكُم�' عَن�' شَى�'ءٍ فَدَعُوهُ. 

“Wahai manusia, sudah diharuskan atas kalian berhaji jadi berhajilah”, lalu ada seseorang bertanya : “Apakah setiap th. Wahai Rasulullah? ”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tak menjawab hingga di tanya tiga kali, barulah kemudian beliau menjawab : “Jika saya katakan : “Iya”, jadi niscya akan diharuskan setiap th. belum pasti kalian mampu, jadi biarlah apa yang telah saya tinggalkan untuk kalian, karena sebenarnya sudah binasa beberapa orang sebelumnya kalian, akibat banyak pertanyaan dan penyelisihan mereka pada nabi mereka, jadi bila saya perintahkan kalian dengan suatu hal, lakukanlah darinya sesuai sama kemampuan kalian apabila saya sudah melarang kalian akan suatu hal jadi tinggalkanlah”. 3 



Perintah bersegera haji serta Umrah 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

تَعَجَّلُوا إِلَى ال�'حَجِّ – يَع�'نِي : ال�'فَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُم�' لاَ يَد�'رِي مَا يَع�'رِضُ لَهُ 

“Bersegeralah kalian berhaji-yaitu haji yang wajib-karena salah seseorang di antara kalian tidak paham apa yang akan menimpanya”4 

Beliau juga bersabda, 

مَن�' أَرَادَ ال�'حَجَّ فَل�'يَتَعَجَّل�' فَإِنَّهُ قَد�' يَم�'رَضُ ال�'مَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَع�'رِضُ ال�'حَاجَةُ 

“Barangsiapa yang menginginkan pergi haji jadi sebaiknya ia bersegera, lantaran sebenarnya terkadang datang penyakit, atau terkadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada kepentingan lain (menekan) ”. 5 



Ancaman bila menahan-nahan haji 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إِنَّ الله, عَزَّ وَجَلَّ, يَقُولُ : إِنَّ عَب�'دًا أَص�'حَح�'تُ لَهُ جِس�'مَهُ ، وَأَو�'سَع�'تُ عَلَي�'هِ فِي ال�'مَعِيشَةِ تَم�'ضِي عَلَي�'هِ خَم�'سَةُ أَع�'وَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَح�'رُومٌ. 

“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seseorang hamba sudah Saya sehatkan tubuhnya, Saya luaskan rejekinya, namun berlalu dari lima th. dan dia tak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji dimaksud tamu Allah, pent), jadi sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan) ”6 

Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhuberkata, 

ولهذا ثبت عن عمر بن الخطاب t أنه قال : ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين 

“sesungguhnya saya berkemauan dapat mengutus sekumpulan orang ke beberapa daerah. Mereka mencari orang yang miliki kemampuan namun tak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kpeada mereka. Mereka (Yang sejenis ini) tidaklah muslim, mereka tidaklah muslim. ”7 

Dalam kisah yang lain, 

وفي رواية أنه قال : ليمت يهودياً أو نصرانياً – يقولها ثلاث مرات – رجل مات ولم يحج، ووجد لذلك سعة، وخُلِّيت سبيله 

“Hendaknya mereka mati dalam kondisi yahudi atau nashrani –dikatakan tiga kali- seseorang yang m4ti lalu (berniat) tak berhaji, (walau sebenarnya) ia memperoleh keluasan (rejeki) serta keringanan jalan. ”8 

Sekian semoga bermanfaat, 

penyusun : Raehanul Bahraen 

Artikel www. muslimafiyah. com 

1 Tafsir Ibnu Katsir 2/81, Darut Thayyibah, 1420 H, syamilah 

2 Al-Ijma’ 1/51, Darul Muslim, 1425 H, syamilah 

3 HR. Muslim 

4 HR. Ahmad, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany di Al-Irwa’ no : 990 

5 HR. Ibnu Majah serta dihasanka oleh Al Albani didalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004 

6. HR. Ibnu Hibban serta dishahihkan oleh Al Albani didalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662 

7 HR. Said bin Mashur, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir, derajatnya mauquf 

8 HR. Baihaqi, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir

Subscribe to receive free email updates: