Untuk Para Suami, Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu ...Baca Selengkapnya Dan Bagikan!!

Dalam berumah tangga, seseorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Hingga yaitu hal yang lumrah jika suami semakin banyak yang bekerja apabila dibanding dengan wanita. 

Walaupun itu, tak tutup kemungkinan jika seorang wanita juga bekerja serta bahkan juga jadi tulang punggung keluarga. 

Idealnya seseorang suami serta istri sama-sama bahu membahu penuhi kepentingan rumah tangga. Jika suami berikan nafkah, jadi sang istri yang mengatur keuangan. Namun, terkadang nafkah yang didapatkan dari suami kurang untuk penuhi kepentingan hidup keseharian sampai selanjutnya sang istri turut bekerja untuk menolong suami. Begitu, sang istri akan mempunyai pendapatannya sendiri. 

Lantas, bagaimana hukum pendapatan istri? Memiliki hak kah seseorang suami untuk mengambil upah istrinya? Serta, wajibkah istri memberi beberapa pendapatannya untuk penuhi keperluan rumah tangganya? tersebut keterangan selengkapnya. 

Berdasar pada fatwa ulama, disetujui kalau jika pendapatan atau upah suami yang juga jadi hak untuk istrinya, jadi tidak sama perihal dengan gaji istri dari pekerjaan yang dilakukannya yakni punya istri serta tidak ada hak untuk suaminya sedikitpun. Kecuali apabila sang istri dengan ikhlas memberinya untuk menolong atau menyokong keuangan keluarga. 

Bila seseorang suami mengonsumsi harta miliki istri tanpa ada sepengetahuannya, jadi bisa disebutkan bila ia berdosa. Seperti firman Allah Ta’ala 

“Janganlah mengonsumsi harta orang lain di antara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83) 

Waktu seseorang ajukan pertanyaan pada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin mengenai hukum suami yang mengambil duit miliki istrinya untuk lalu digabungkan dengan uangnya. Jadi Syaikh al-Jibrin 
menyampaikan kalau tak disangsikan lagi bila istri lebih memiliki hak dengan mahar serta harta yang ia punyai, baik melalui usaha yang dikerjakannya, warisan, hibah serta harta yang ia punyai. Jadi itu yaitu hartanya serta jadi kepunyaannya. Sampai dialah yang paling memiliki hak untuk lakukan apa sajakah dengan hartanya itu tidak ada campur tangan dari pihak yang lain. 

Seseorang wanita memiliki hak untuk keluarkan hartanya untuk kebutuhannya atau untuk sedekah, tanpa ada mesti memohon izin pada suaminya. Serta di antara dalilnya yakni hadist dari Jabir kalau Rasulullah SAW berceramah dihadapan jamaah wanita, beliau berkata (islamberdakwah. com) 

“Wahai beberapa wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya saksikan kalian yaitu sebagian besar penghuni neraka. ” Hingga, beberapa wanita itupun berlomba menyedekahkan perhiasan mereka serta mereka melemparkannya di baju Bilal (HR. Muslim) 

Hingga, bila seorang istri menginginkan bersedekah, jadi orang yang palinglah paling utama memiliki hak terima sedekahnya itu yakni suaminya sendiri serta bukanlah orang lain. Seperti dijelaskan dalam satu hadist dari Abu Sa’id ra. 

“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata kalau, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang memohon izin untuk berjumpa Rasulullah. Beliau ajukan pertanyaan, “Zainab yang mana? ”. Lantas ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud. ” Serta Rasulullah menyampaikan, “baik, izinkanlah dirinya”. Jadi zainab juga berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedang saya mempunyai perhiasan serta menginginkan bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud menyampaikan kalau dianya serta anaknya lebih memiliki hak terima sedekahku. ” Lantas Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami serta anakmu lebih memiliki hak terima sedekahmu. ” (HR. Imam Bukhari) (islamberdakwah. com) 

Bahkan, dalan hadist yang lain di terangkan kalau Rasulullah berkata bila, “Benar, ia memperoleh dua pahala yakni pahala merajut tali kekerabatan serta pahala sedekah. 

Tentang hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengemukakan kalau pelajaran yang bisa diambil yakni : 

1. Seseorang wanita diijinkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin 

2. Suami yaitu orang yang paling penting untuk terima sedekah dari istrinya dibanding orang lain 

3. Istri diijinkan untuk bersedekah pada anak-anaknya serta kaumkerabatnya yg tidak jadi tanggungannya 

4. Sedekah istri yang sekian yaitu bentuk sedekah yang paling penting. 

Sekianlah keterangan mengenai pendapatan istri. Hingga bisa disebutkan kalau pepatah yang menyampaikan “uang suami yaitu punya istrinya, sedang duit istri yakni punya istri” tidaklah satu kalimat kosong tanpa ada arti. Sebab, semua sudah diterangkan dalam Islam bila hal itu benar ada. 

Dengan hal tersebut, mudah-mudahan beberapa suami bisa adil memperlakukan pendapatan istri dengan tak mengambil harta istri tanpa ada keridhoannya. Serta telah semestinya seseorang istri berlaku bijak bila mempunyai harta atau pendapatan melebihi suami..... 

sekianlah informasi ini mudah mudahan bermanfaat serta berguna.. silakan click link serta berbagi!!

Subscribe to receive free email updates: